Minggu, 01 April 2012

Hak Asasi Manusia


Hak Asasi Manusia
      Hak asasi manusia (atau disingkat HAM) adalah hak-hak dasar yang telah dipunyai sesorang semata-mata karena akibat dari kualitas yang disandangnya selaku manusia dengan tanpa adanya pengecualian. Selain itu, HAM bersifat universal yang artinya penerapannya tidak mengenali batasan-batasan, entah itu bersifat kewarganegaraan, kewilayahan atau yang lainnya. Singkatnya, selama ia dipandang memiliki kualitas sebagai manusia dianggap memiliki HAM.
      Dalam kaitannya dengan itu, maka HAM yang kita kenal sekarang adalah sesuatu yang sangat berbeda dengan yang hak-hak yang sebelumnya termuat, misal, dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika atau Deklarasi Prancis. HAM yang dirujuk sekarang adalah seperangkat hak yang dikembangkan oleh PBB sejak berakhirnya perang dunia II yang tidak mengenal berbagai batasan-batasan kenegaraan. Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak bisa berkelit untuk tidak melindungi HAM yang bukan warga negaranya. Dengan kata lain, selama menyangkut persoalan HAM setiap negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu memiliki tanggung jawab, utamanya terkait pemenuhan HAM pribadi-pribadi yang ada di dalam jurisdiksinya, termasuk orang asing sekalipun. Oleh karenanya, pada tataran tertentu, akan menjadi sangat salah untuk mengidentikan atau menyamakan antara HAM dengan hak-hak yang dimiliki warga negara. HAM dimiliki oleh siapa saja, sepanjang ia bisa disebut sebagai manusia.
      Alasan di atas pula yang menyebabkan HAM bagian integral dari kajian dalam disiplin ilmu hukum internasional. Oleh karenannya bukan sesuatu yang kontroversial bila komunitas internasional memiliki kepedulian serius dan nyata terhadap isu HAM di tingkat domestik. Malahan, peran komunitas internasional sangat pokok dalam perlindungan HAM karena sifat dan watak HAM itu sendiri yang merupakan mekanisme pertahanan dan perlindungan individu terhadap kekuasaan negara yang sangat rentan untuk disalahgunakan, sebagaimana telah sering dibuktikan sejarah umat manusia sendiri.

Macam – Macam Hak Asasi Manusia
a. Hak asasi dalam bidang politik, yang meliputi hak dan kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pikiran atau pendapat (opini), hak memilih dan hak dipilih secara bebas tanpa tekanan dari pihak manapun juga, hak turut serta dalam pemerintahan, hak diakui dalam kedudukan sebagai warga Negara yang sederajat dan lain sebagainya.

b. Hak asasi dalam bidang hukum,
yang meliputi mempunyai hak yang sama dalam hukum dan berhak atas perlindungan hukum tanpa diskriminasi, hak mendapat pembelaan hukun dan mendapat perlakuan yang wajar di muka badan-badan peradilan.

c. Hak asasi dalam bidang agama, yang meliputi hak dan kebebasan dalam memilih agama, hak beribadat menurut agama dan keyakinannya masing-masing.

d. Hak asasi dalam bidang ekonomi, yang meliputi hak dan kebebasan dalam memiliki sesuatu, hak membli dan menjual sesuatu, hak dan kebebasan mengadakan perjanjian atau kontrak, hak untuk membentuk serikat pekerja dan hak mendapatkan pekerjaan yang layak.

e. Hak asasi dalam bidang social,
yang meliputi hak mendapat perlakuan yang sama dalam kehidupan di masyarakat, hak atas kebebasan berkumpul secara damai dan lain sebagainya

f. Hak asasi dalam bidang kebudayaan
yang meliputi hak mendapat pendidikan dan pengajaran, hak dan kebebasan untuk mengembangkan kebudayaan yang disukainya, kebebasan untuk memilih jenis pendidikan yang diminatinya

g. Hak asasi dalam bidang pertahanan keamanan (HANKAM) yaitu hak bebas dari rasa takut dan ancaman.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar